tanamrejeki

My WordPress Blog

KANTOR Departemen Agama

KANTOR Departemen Agama Kabupaten Ciamis berencana mengharuskan calon mempelai menyetorkan satu pucuk kelapa ataupun kitri dikala akan menikah.

Kepala Kantor Hal Agama Kabupaten Ciamis, Jamaludin Raja berkata, usulan itu tiba dari Penguasa Kabupaten Ciamis. Grupnya amat menyongsong bagus usulan itu.

” Usulan itu amat positif serta berguna. Kita menyongsong bagus serta lagi mempersiapkan regulasinya. Dikala ini, kita terkini menghasilkan imbauan, yang karakternya belum mengikat,” tambahnya, Jumat( 12 atau 7).

Ia berterus terang sedang menunggu pesan sah dari Pemkab Ciamis. Dikala ini, wacara itu lalu disosialisasikan.

Peranan ini ialah usaha membangkitkan kemampuan Ciamis yang di era kemudian mempunyai pabrik minyak kelapa terbanyak bernama Gwan Hien.

KANTOR Departemen Agama

” Pabrik penghasil minyak kelapa di Ciamis dahulu sudah menyediakan ke bermacam wilayah. Kantor Hal Agama pada dasarnya sedia melakukan, serta mensupport supaya angkatan milenial ketahui kalau Ciamis penghasil kelapa,” lanjut Jamaludin.

Baginya, tidak hanya benih kelapa, calon mempelai bisa menganti dengan benih tumbuhan berguna semacam buah mempelam, rambutan aceh, durian serta yang lain. Benih tumbuhan hendak ditampung di kantor hal agama, serta sebulan sekali disebar ke dusun buat ditanam.

” Kebijaksanaan calon mempelai menyetor 1 pucuk kepala sempat diberlakukan pada era Bupati Galuh RAA Kusumadingrat 1839- 1886. Ia mengharuskan tiap orang Galuh yang hendak menikah harus memberikan 2 pucuk kelapa serta 2 lembar karpet. Tunas

kepala harus ditanam serta dipelihara hingga berkembang, sebaliknya 2 karpet diserahkan ke langgar,” pungkasnya.

Viral ikn akan di bangun kereta api sampai jakarta => Slot Raffi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

My Blog © 2024 Frontier Theme